Komisi I
Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia
Meliputi Pemerintahan Umum, Ketertiban dan Keamanan, Kependudukan, Komunikasidan Informasi, Hukum dan Perundang-Undangan, Pertanahan, Kepegawaian/Aparatur, Sosial, Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perizinan, dan Badan Pengembangan Wilayah dan Perbatasan.
Komisi II
Bidang Keuangan dan Perekonomian
Meliputi Keuangan Daerah, Aset Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Perusahaan Daerah, Dunia Usaha, Penanaman Modal, Keuangan dan Pembangunan, Perusahaan Patungan, Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Perikanan, Potensi Kelautan, Potensi Sungai dan Danau, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, Pengadaan Pangan dan Logistik, Koperasi.
Komisi III
BidangPembangunan
Meliputi Pekerjaan Umum, Perencanaan Pembangunan, Perhubungan, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Komisi IV
Bidang Kesejahteraan Rakyat
Meliputi Ketenagakerjaan, Pendidikan, llmu Pengetahuan, dan Teknologi, Kepemudaan dan Olah Raga, Agama, Kebudayaan, kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan dan Peranan Wanita, Transmigrasi, Museum, Cagar Budaya dan kepariwisataan.
No comments:
Post a Comment